STANDAR PENILIAN siswa SMA_SMK PAI dan Bidang Study lainnya
a. Kriteria Penilaian
Bentuk dan
Pelaksanaan Ujian :
Ujian Tengah Semester (UTS)/Ujian Blok, Ujian Akhir Semester (UAS),
Ujian Pengendalian Mutu ( UPM), Ujian Sekolah dan Ujian Nasional diatur sbb.;
1) Ujian
Tengah Semester (UTS) /Ujian Blok: Ujian yang dilakukan dengan menggabungkan
beberapa sub kompetensi dalam satu waktu. Penyelenggaraan ujian dimaksudkan
untuk ;
a) Menilai apakah peserta
didik telah memahami
atau menguasai sub kompetensi/kompetensi yang diajarkan
dalam kegiatan belajar mengajar;
b) Mengevaluasi
apakah bahan ajar disajikan sesuai dengan kurikulum operasional dan SAP yang ditentukan, dan apakah cara
penyajian guru cukup baik;
c) Ujian
Tengah Semester diselengarakan setelah selesai
pembelajaran beberapa
kompetensi sesuai SAP.
Mutu penyelengaraan ujian
tengah Semester sama dengan mutu Ujian Akhir Semester
2) Ujian Akhir
Semester; Ujian Akhir
Semester dilakukan pada
tiap akhir semester Gasal/Genap
sebagaimana halnya kegiatan
belajar mengajar, peserta didik
hanya diperbolehkan mengikuti
ujian sesuai dengan
mata pembelajaran dan kompetensi
yang tercantum dalam
KRS dan telah mengikuti Ujian Tengah Semester.
Syarat akademik untuk mengikuti Ujian Akhir Semester;
a) Kehadiran > 90 %.
b) Semua tugas-tugas akademik dan mata pelajaran telah tuntas semua.
c) Memenuhi persyaratan administrasi keuangan, yaitu telah
menyelesaikan seluruh kewajiban keuangan
pada semester yang bersangkutan maupun semester-semester sebelumnya.
d) Membawa kartu ujian saat mengikuti ujian.
3) Ujian
Sekolah; Ujian yang wajib dilakukan oleh peserta didik yang belajar pada tahun
terakhir.
Syarat akademik untuk mengikuti Ujian Sekolah;
a) Memenuhi persyaratan administrasi keuangan, yaitu telah
menyelesaikan seluruh kewajiban keuangan
pada semester yang bersangkutan maupun semester-semester sebelumnya.
b) Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran mata pembelajaran yang diujikan,
c) Sekurang-kurangnya
telah menyelesaikan program
mata pembelajaran semester 01 s.d. 05.
4) Ujian
Nasional; Ujian yang wajib dilakukan oleh peserta didik yang belajar pada tahun
terakhir.
Syarat akademik untuk mengikuti Ujian Nasional;
a) Telah menyelesaikan proses
pembelajaran mata pembelajaran
yang diujikan secara nasional dan mata pembelajaran produktif;
b) Sekurang-kurangnya
telah menyelesaikan program
mata pembelajaran semester 01
s.d. 05, minimal 210 SKS;
Penilaian Ujian ;
1) Tugas, Ulangan harian, Ujian Tengah
Semester/Ujian Blok, Ujian
Akhir Semester ;
Pedoman penilaian keberhasilan ujian dinyatakan dalam angka, dengan bobot penilaian sebagai berikut :
No
|
Jenis Penilaian
|
Bobot nilai
|
1.
|
Tugas
|
20 %
|
2.
|
Ulangan Harian
|
30 %
|
3.
|
UTS
|
30 %
|
4.
|
UAS
|
20 %
|
2) Penilaian sikap;
Untuk mengukur penguasaan kognitif dapat digunakan tes tulis maupun
lisan, dan untuk pengukuran penguasaan keterampilan (psychomotoric) dapat digunakan teknik tes penugasan,
demonstrasi, simulasi, atau kerja proyek. Untuk penilaian sikap (affective)
dapat dilakukan bersamaan atau menyatu dengan
kegiatan pelaksanaan tugas
praktik, yaitu dengan
menggunakan format/ lembar penilaian yang menyatu dengan penilaian pelaksanaan tugas maupun dengan format
penilaian sikap yang dibuat tersendiri.
Format yang dapat digunakan untuk melaksanakan penilaian sikap baik
untuk sikap kerja maupun untuk penilaian sikap dalam aspek non instruksional
atau budi pekerti (attitude) antara
lain dengan menggunakan format “fish bone analysis”, yaitu
dengan memberikan kesempatan
kepada masing-masing peserta
didik untuk memberikan penilaian bagi dirinya sendiri terlebih dahulu sesuai
dengan pendapatnya, yang selanjutnya digabungkan dengan nilai yang diberikan
oleh guru/instruktor penilai.
Setiap aspek sikap
terlebih dahulu diberikan
deskripsi kriteria yang menggambarkan kualifikasi dari
masing-masing aspek sikap yang dinilai. Jenis/ aspek sikap yang dinilai tiap kompetensi
tentunya dapat berbeda-beda tergantung
dari tuntutan kompetensi
atau karakteristik masing-masing kompetensi.
3) Remedial :
Remedial adalah proses belajar mengajar yang waktu pelaksanaannya
disesuaikan dengan kompetensi yang belum dikuasai siswa berdasarkan hasil
analisis ujian.
Tujuannya adalah sebagai sarana bagi peserta didik untuk mengejar
ketertinggalannya dalam menyelesaikan studi tepat waktunya.
A Instrumen sikap
1 Siswa membaca buku
pelajaran....
2 Siswa sering
bertanya pada guru tentang pelajaran ........
3 Siswa senang pada
tugas pelajaran .......
4 Siswa berusaha
mengerjakan soal-soal pelajaran .... sebaik-baiknya
5 Siswa memiliki
buku pata pelajaran ...
B Instrumen minat
6 Catatan
pelajaran...... siswa lengkap
7 Siswa selalu
menyiapkan pertanyaan sebelum mengikuti pelajaran.....
8 Siswa berusaha
memahami mata pelajaran......
9 Siswa senang
mengerjakan soal pelajaran.....
10 Siswa selalu
berusaha selalu hadir pada pelajaran.....
C Instrumen konsep
diri
11 Siswa mudah mengikuti
pelajaran.....
12 Saya mampu membuat
tugas yang baik
D Instrumen nilai
13 Guru berkeyakinan
bahwa prestasi belajar siswa mudah untuk ditingkatkan.
14 Guru berkeyakinan
bahwa kinerja siswa sudah maksimal.
15 Guru berkeyakinan
bahwa siswa yang ikut bimbingan tes
cenderung akan diterima di perguruan tinggi.
16 Guru berkeyakinan bahwa hasil yang dicapai siswa
adalah atas usahanya.
E Instrumen Moral
17 Bila berjanji kepada
orang yang lebih tua (guru), siswa berusaha menepatinya.
18 Bila bertemu guru, siswa
selalu memberikan salam
19 Bila sedang ujian
siswa tidak mencontek
20 Bila sedang ujian
siswa tidak memberi contekkan
Jumlah Skor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar