Kamis, 09 Februari 2017

STANDAR PENILIAN SMA_SMK



STANDAR PENILIAN siswa SMA_SMK  PAI dan Bidang Study lainnya


a.     Kriteria Penilaian
Bentuk dan Pelaksanaan Ujian :
Ujian Tengah Semester (UTS)/Ujian Blok, Ujian Akhir Semester (UAS), Ujian Pengendalian Mutu ( UPM), Ujian Sekolah dan Ujian Nasional diatur sbb.;

1)   Ujian Tengah Semester (UTS) /Ujian Blok: Ujian yang dilakukan dengan menggabungkan beberapa sub kompetensi dalam satu waktu. Penyelenggaraan ujian dimaksudkan untuk ;
a)    Menilai  apakah  peserta  didik  telah  memahami  atau  menguasai  sub kompetensi/kompetensi yang diajarkan dalam kegiatan belajar mengajar;
b)   Mengevaluasi apakah bahan ajar disajikan sesuai dengan kurikulum operasional  dan SAP yang ditentukan, dan apakah cara penyajian guru cukup baik;
c)    Ujian Tengah Semester diselengarakan setelah selesai  pembelajaran beberapa  kompetensi  sesuai  SAP.  Mutu  penyelengaraan  ujian  tengah Semester sama dengan mutu Ujian Akhir Semester

2)   Ujian  Akhir  Semester;  Ujian  Akhir  Semester  dilakukan  pada  tiap  akhir semester     Gasal/Genap  sebagaimana  halnya  kegiatan  belajar  mengajar, peserta  didik  hanya  diperbolehkan  mengikuti  ujian  sesuai  dengan  mata pembelajaran   dan   kompetensi   yang  tercantum  dalam   KRS   dan   telah mengikuti Ujian Tengah Semester.

Syarat akademik untuk mengikuti Ujian Akhir Semester;
a)    Kehadiran  > 90 %.
b)    Semua tugas-tugas akademik dan mata pelajaran telah tuntas semua.
c)     Memenuhi persyaratan administrasi keuangan, yaitu telah menyelesaikan seluruh  kewajiban keuangan pada semester yang bersangkutan maupun semester-semester sebelumnya.
d)   Membawa kartu ujian saat mengikuti ujian.

3)     Ujian Sekolah; Ujian yang wajib dilakukan oleh peserta didik yang belajar pada tahun terakhir.
Syarat akademik untuk mengikuti Ujian Sekolah;
a)    Memenuhi persyaratan administrasi keuangan, yaitu telah menyelesaikan        seluruh  kewajiban keuangan pada semester yang bersangkutan maupun semester-semester sebelumnya.
b)   Telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran mata pembelajaran yang diujikan,
c)   Sekurang-kurangnya  telah  menyelesaikan  program  mata  pembelajaran semester 01 s.d. 05.
4)    Ujian Nasional; Ujian yang wajib dilakukan oleh peserta didik yang belajar pada tahun terakhir.
Syarat akademik untuk mengikuti Ujian Nasional;
a)    Telah  menyelesaikan  proses  pembelajaran  mata  pembelajaran  yang diujikan secara nasional dan mata pembelajaran produktif;
b)    Sekurang-kurangnya  telah  menyelesaikan  program  mata  pembelajaran semester 01 s.d. 05, minimal 210 SKS;

Penilaian Ujian ;
1)  Tugas, Ulangan harian, Ujian Tengah  Semester/Ujian  Blok,  Ujian  Akhir  Semester  ;
Pedoman penilaian keberhasilan ujian dinyatakan dalam angka, dengan bobot penilaian sebagai berikut :
No
Jenis Penilaian
Bobot nilai
1.
Tugas
20 %
2.
Ulangan Harian
30 %
3.
UTS
30 %
4.
UAS
20 %

2) Penilaian sikap;
Untuk mengukur penguasaan kognitif dapat digunakan tes tulis maupun lisan, dan untuk pengukuran penguasaan keterampilan  (psychomotoric)  dapat digunakan teknik tes penugasan, demonstrasi, simulasi, atau kerja proyek. Untuk penilaian sikap (affective) dapat dilakukan bersamaan atau menyatu dengan  kegiatan  pelaksanaan  tugas  praktik,   yaitu  dengan  menggunakan format/ lembar penilaian yang menyatu dengan penilaian  pelaksanaan tugas maupun dengan format penilaian sikap yang dibuat tersendiri.

Format yang dapat digunakan untuk melaksanakan penilaian sikap baik untuk sikap kerja maupun untuk penilaian sikap dalam aspek non instruksional atau budi pekerti (attitude)  antara lain dengan menggunakan format “fish bone analysis”,  yaitu  dengan  memberikan  kesempatan  kepada  masing-masing peserta didik untuk memberikan penilaian bagi dirinya sendiri terlebih dahulu sesuai dengan pendapatnya, yang selanjutnya digabungkan dengan nilai yang diberikan oleh guru/instruktor penilai.

Setiap  aspek   sikap   terlebih   dahulu   diberikan   deskripsi   kriteria   yang menggambarkan kualifikasi dari masing-masing aspek sikap yang dinilai. Jenis/ aspek sikap yang dinilai tiap kompetensi tentunya dapat berbeda-beda tergantung   dari   tuntutan   kompetensi   atau   karakteristik   masing-masing kompetensi.

3)  Remedial :
Remedial adalah proses belajar mengajar yang waktu pelaksanaannya disesuaikan dengan kompetensi yang belum dikuasai siswa berdasarkan hasil analisis ujian.
Tujuannya adalah sebagai sarana bagi peserta didik untuk mengejar ketertinggalannya dalam menyelesaikan studi tepat waktunya.
           
A         Instrumen sikap
1          Siswa  membaca buku  pelajaran....
2          Siswa sering bertanya pada guru tentang pelajaran ........
3          Siswa senang pada tugas pelajaran .......
4          Siswa berusaha mengerjakan soal-soal pelajaran .... sebaik-baiknya
5          Siswa memiliki buku pata pelajaran ...

B         Instrumen minat
6          Catatan pelajaran...... siswa lengkap
7          Siswa selalu menyiapkan pertanyaan sebelum mengikuti pelajaran.....
8          Siswa berusaha memahami mata pelajaran......
9          Siswa senang mengerjakan soal pelajaran.....
10        Siswa selalu berusaha selalu hadir pada pelajaran.....

C         Instrumen konsep diri
11        Siswa mudah mengikuti pelajaran.....
12        Saya mampu membuat tugas yang baik

D         Instrumen nilai
13        Guru berkeyakinan bahwa prestasi belajar siswa mudah untuk ditingkatkan.
14        Guru berkeyakinan bahwa kinerja siswa sudah maksimal.
15        Guru berkeyakinan bahwa siswa  yang ikut bimbingan tes cenderung akan diterima di perguruan tinggi.
16        Guru  berkeyakinan bahwa hasil yang dicapai siswa adalah atas usahanya.

E         Instrumen Moral
17        Bila berjanji kepada orang yang lebih tua (guru), siswa berusaha menepatinya.
18        Bila bertemu guru, siswa selalu memberikan salam
19        Bila sedang ujian siswa tidak mencontek
20        Bila sedang ujian siswa tidak memberi contekkan

Jumlah Skor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar