Selasa, 24 Januari 2017

STANDAR PROSES PENDIDIKAN



STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH


MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65 TAHUN 2013
TENTANG
STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 24 Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;

Mengingat :
1.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32. tahun 2013 tentang  Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
3.      Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);
4.      Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142);
5.      Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2013;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Pasal 1

(1)   Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah selanjutnya disebut Standar Proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuanpendidikan dasar dan menengah untuk mencapai kompetensi lulusan.
(2)   Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturanMenteri ini.

Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juni 2013
MENTERI PENDIDIKAN DAN     
KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,



           MOHAMMAD NUH

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,


AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR

Telah diperiksa dan disetujui oleh:

Karo Hukor
Kepala
Balitbang
Ptl. Dirjen
Dikdas
Dirjen
Dikmen
Ketua
BSNP
Sesjen









Sabtu, 21 Januari 2017

Standar Isi dan SKL



Dokumen Standar Isi dan 

 Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Mata Pelajaran Agama Ialam



A. STANDAR ISI

Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pada pasal 6 ayat (1) menyatakan  bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:

a.    Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia;
b.    Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan   dan kepribadian;
c.     Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d.    Kelompok mata pelajaran estetika;
e.    Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan.

Kelompok mata pelajaran tersebut dikelompokkan melalui muatan atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP No. 19 Tahun 2005 pada pasal 6 ayat (1) dan pasal 7 seperti yang pada tabel 1 di bawah ini.

  Kelompok Mata
Pelajaran
Cakupan
Melalui
Agama dan
Akhlak Mulia
Membentuk peserta didik menjadi manusa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan
agama.
Dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan  dan  teknologi,  estetika, jasmani, olah raga, dan kesehatan.
Kewarganegara
an dan Kepribadian
Membentuk     peserta didik menjadi manusia yangmemiliki rasa kebangsaan dan  cinta tanah air.
Dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani.
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Mengembangkan logika, kemampuan berpikir   dan   analisis peserta didik.
Dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan,kejuruan,teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan.
Estetika
Membentuk     karakter peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya.
Dilaksanakanm melalui muatan dan/atau  kegiatan  bahasa,  seni  dan budaya,   keterampilan,   dan   muatan lokal yang relevan.
Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan.
Membentuk     karakter peserta didik agar sehat jasmani dan rohani, dan menumbuhkan      rasa sportivitas
Dilaksanakan melalui muatan dan atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.

Tabel 1


 B. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Mata Pelajaran

A.       Mata Pelajaran Normatif

1.             Pendidikan Agama

Pendidikan Agama Islam

1.       Memahami ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan fungsi manusia sebagai khalifah, demokrasi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.       Meningkatkan keimanan kepada Allah sampai Qadha dan Qadar melalui pemahaman terhadap sifat dan Asmaul Husna.
3.       Berperilaku terpuji seperti husnuzzhan, taubat dan raza dan meninggalkan perilaku tercela seperti isyrof, tabdzir dan fitnah.
4.       Memahami sumber hukum Islam dan hukum taklifi serta menjelaskan hukum muamalah dan hukum keluarga dalam Islam.
5.       Memahami sejarah Nabi Muhammad pada periode Mekkah dan periode Madinah serta perkembangan Islam di Indonsia dan di dunia.

Menuju ke menu utama  : Perangkat Pembelajaran