Dokumen Standar Isi dan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Mata Pelajaran Agama Ialam
A. STANDAR ISI
Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan pada pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum,
kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a. Kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia;
b. Kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian;
c. Kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. Kelompok mata
pelajaran estetika;
e. Kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga dan kesehatan.
Kelompok mata
pelajaran tersebut dikelompokkan melalui muatan atau kegiatan pembelajaran
sebagaimana diuraikan dalam PP No. 19 Tahun 2005 pada pasal 6 ayat (1) dan
pasal 7 seperti yang pada tabel 1 di bawah ini.
Kelompok Mata
Pelajaran
|
Cakupan
|
Melalui
|
Agama dan
Akhlak Mulia
|
Membentuk peserta didik menjadi manusa yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup
etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan
agama.
|
Dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama,
kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan
teknologi, estetika, jasmani,
olah raga, dan kesehatan.
|
Kewarganegara
an dan Kepribadian
|
Membentuk peserta didik
menjadi manusia yangmemiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air.
|
Dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak
mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani.
|
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
|
Mengembangkan logika, kemampuan berpikir dan
analisis peserta didik.
|
Dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika,
ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial,
keterampilan,kejuruan,teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal
yang relevan.
|
Estetika
|
Membentuk karakter peserta
didik menjadi manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya.
|
Dilaksanakanm melalui muatan dan/atau kegiatan
bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan
muatan lokal yang relevan.
|
Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan.
|
Membentuk karakter
peserta didik agar sehat jasmani dan rohani, dan menumbuhkan rasa sportivitas
|
Dilaksanakan melalui muatan dan atau kegiatan pendidikan jasmani,
olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang
relevan.
|
Tabel 1
B. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Mata Pelajaran
A.
Mata Pelajaran Normatif
1.
Pendidikan Agama
Pendidikan Agama Islam
1. Memahami ayat-ayat Al-Qur’an yang
berkaitan dengan fungsi manusia sebagai khalifah, demokrasi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Meningkatkan keimanan kepada Allah
sampai Qadha dan Qadar melalui pemahaman terhadap sifat dan Asmaul Husna.
3. Berperilaku terpuji seperti
husnuzzhan, taubat dan raza dan meninggalkan perilaku
tercela seperti isyrof, tabdzir dan fitnah.
4. Memahami sumber hukum Islam dan
hukum taklifi serta menjelaskan hukum muamalah dan hukum keluarga dalam Islam.
5. Memahami sejarah Nabi Muhammad pada
periode Mekkah dan periode Madinah serta perkembangan Islam di Indonsia dan di dunia.
Menuju ke menu utama : Perangkat Pembelajaran
Menuju ke menu utama : Perangkat Pembelajaran
terimakasih semoga manfaat
BalasHapus